23 C
Padang
Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Diduga Lakukan Tindakan Cabul, Seorang Kakek Diamankan Satreskrim Polres Sijunjung
D

Kategori -
- Advertisement -

Sijunjung, BeritaSumbar.com,-Seorang kakek yang sudah bau tanah harus berurusan dengan pihak kepolisian. Sa,aban (73) diamankan Satreskrim Polres Sijunjung karena diduga telah melalukan tindakan pencabulan terhadap anak bawah umur.

Menurut Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani, bahwa Pada hari Sabtu (29/4/23) sekira pukul 10.00 WIB, datang warga masyarakat yang bernama Zaipul, melaporkan peristiwa yang menimpa anak adik kandungnya, yang berinisial Z pgl F(17 thn), Anak saudaranya itu telah mendapatkan perlakuan tidak baik ( perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur ) dari seorang Kakek yang bernama Sa’aban(73 Th). Mendapatkan laporan tersebut Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, memerintahkan Tim Opsnal dan kanit IV sat reskrim polres Sijunjung untuk menindak lanjuti laporan tersebut.

Sekira pukul 13.30 WIB anggota opsnal beserta dengan kanit IV Sat Reskrim menuju kerumah kediaman dugaan pelaku perbuatan persetubuhan di Desa Kampung Baru Kecamatan Kupitan, pukul 14.00 WIB Team sampai di kediaman pelaku, didampingi oleh perangkat desa Kampung Baru tim menuju rumah kediaman pelaku Sa’aban. Pelaku sedang beristirahat,sejurus kemudian pelaku dibangunkan. Beberapa saat kemudian, Team Opsnal Satreskrim memberikan pemahaman kepada terduga pelaku untuk mengamankan dan membawah terduga pelaku Sa’aban ke Mapolres Sijunjung, bersama barang bukti lainnya, guna pemeriksaan selanjutnya. Selama kegiatan berlansung, situasi dalam keadaan aman dan terkendali, jelas Kasat.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun, tambah Kasat.( Alim)

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img