31 C
Padang
Kamis, Februari 13, 2025
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Diduga Gelapkan Uang Majikan, Pria Asal Malalak Diamankan Polisi
D

Kategori -
- Advertisement -

Pariaman,BeritaSumbar.com, — Seorang pemuda inisial I (27) warga Malalak Kabupaten Agam ditangkap Satreskrim Polres Pariaman atas dugaan kasus penggelapan uang hasil penjualan barang harian milik majikan tempatnya bekerja.

Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Rinto Alwi mengatakan, kejadian penggelapan tersebut berawal pada 30 November 2024 yang terjadi di Jalan Sentot Ali Basa, Jati Hilir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.

“Saat itu pelaku yang bekerja disebuah perabotan milik majikannya, sebagai pengantar barang-barang harian ke beberapa konsumen yang berada di wilayah Kota Pariaman,’ ujar Kasat Iptu Rinto, Kamis (30/1).

Setelah pelaku membawa dan mengantarkan barang-barang harian itu kepada konsumen, lalu pelaku tidak menyerahkan uang hasil penjualan barang tersebut kepada majikannya.

Namun pelaku kabur melarikan diri membawa uang hasil penjualan tersebut sebesar Rp 55 juta rupiah dengan sepeda motornya ke daerah Solok, kemudian menginap di daerah Jambi dan terakhir bersembunyi di daerah Bengkulu.

Atas peristiwa tersebut korban melaporkan kejadian itu kepada Kepolisian Resor (Polres) Pariaman.

“Berdasarkan laporan itu Tim Sparta Satreskrim Polres Pariaman melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku dan mengumpulkan sejumlah keterangan saksi-saksi.

Selanjutnya petugas berangkat menuju ketempat keberadaan pelaku dan polisi berhasil mengamankan pelaku di Jalan Kepahiang Curup, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu,’ ungkap Kasat.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai Rp 5.200.000 ribu rupiah, 1 unit kulkas, 2 buah kompor gas, 1 buah kasus, 1 buah lemari plastik, dan beberapa barang bukti lainnya.

“Sementara itu untuk motif pelaku nekat menggelapkan uang beserta barang tersebut karena ingin menguasai uang majikannya dan pelaku berencana ingin membuka usaha sendiri di daerah Bengkulu.

Kini pelaku sudah ditahan di rutan sel tahanan Mapolres Pariaman guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Pelaku akan disangkakan dalam Pasal 374 Jo 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan pemberatan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Andra)

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img