Padang,Beritasumbar.com,– Ketua Umum Perkumpulan PGAI yang juga merupakan ketua Alumni PGAI, Denny Agusta telah melaporkan sejumlah pihak ke Polresta Padang atas dugaan kasus penganiayaan yang menimpa dirinya. Hal ini terlihat dari Laporan Polisi no LP/B/828/XI/2023/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat tertanggal 27 November 2023 yang lalu.
Denny Agusta yang di dampingi penasehat hukumnya Romi Martianus menjelaskan, kekerasan yang menimpa dirinya terjadi di Rusunawa PGAI Padang yang berada di jalan Jati II, lebih dari seminggu yang lalu.
“Hari ini adalah agenda pengambilan keterangan saya sebagai korban oleh penyidik Pembantu. Kejadian terjadi pada pukul 22.00. sejumlah orang yang mengaku dari Yayasan DR H Abdullah Ahmad PGAI Padang melakukan pemukulan terhadap saya dan mengakibatkan terjadinya memar di bagian wajah dan benturan bahagian kepala belakang saat terjatuh ketika di serang beramai ramai .
Kami ini adalah pengelola Tanah Wakaf PB PGAI, yang sah secara hukum, yang telah di SK kan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan telah mendapatkan pengesahan oleh Kepala Urusan Agama (KUA) kecamatan Padang Timur,” ucapnya saat berada di Mako Polresta Padang, Minggu (9/12/23).
Atas dasar itu, Denny Agusta telah membuat laporan kepolisian terkait dugaan penganiayaan secara bersama sama oleh beberapa terlapor yang menimpa dirinya.
“Setelah mendapat penganiayaan dari sejumlah orang berkisar lebih 4 orang, saya langsung melaporkan ke Polresta Padang,” jelasnya.
Penasehat hukum Denny Agusta, Romi Martianus menyatakan bahwa terkait kasus ini, ia yakin pihak Satuan Reskrim Polresta Padang akan menjunjung tinggi profesionalisme dalam menangani laporan kliennya.
“Pada saat ini, klien saya, sangat terganggu kesehatannya akibat pengeroyokan tersebut, sering merasakan pusing pusing dan masih terus minum obat penahan rasa sakit. Oleh karena itu, kami Kuasa Hukum Perkumpulan PGAI meminta agar pihak kepolisian dapat menindak lanjuti dan memproses orang – orang yang melakukan pengeroyokan terhadap klien saya, berikut orang yang menyuruh melakukan dugaan Tindak Pidana kekerasan secara bersama- sama tersebut ” tutupnya.