Penilaian prestasi kerja PNS selama ini, cenderung dibuat tak objektif. Nilai yang diberikan kadangkala berdasarkan emosional. Banyak pimpinan menghindari penilaian yang bersifat ekstrim. Sesuai amanah PP No. 46 Tahun 2011, penilaian seperti itu tak akan terjadi lagi. Untuk itu seluruh unsur pimpinan, mulai dari pejabat eselon II/III dan IV diwajibkan menjalani workshop cara menilai prestasi kerja.
Kepala BKD Payakumbuh Dra. Hj. Ruslayetti, M.Pd, di Balaikota Payakumbuh, Senin (10/2), menginformasikan, workshop penilaian prestasi kerja itu, dibagi dalam tiga angkatan, total 150 peserta. Berlangsung di Sanggar Kegiatan Belajar Payakumbuh di Kelurahan Padang Alai, Kecamatan Payakumbuh Timur, dimulai 6 hingga 15 Februari mendatang. Narasumbernya berasal dari Deputi Bidang Pengembangan Kepegawaian BKN RI.
Dikatakan, penilaian prestasi kerja berdasarkan PP No. 46 Tahun 2011 itu, akan melahirkan pegawai yang lebih profesional. Karena, dalam pelaksanaan tugas pegawai bersangkutan, sangat jelas dan terukur. Tak ada celah bagi pegawai berleha dengan tugas yang harus dipertanggungjawabkannya, kata Ruslayatti.
Ruslayetti, menambahkan, dalam pelaksanaan tugas selama setahun, setiap pegawai punya target-target tertentu, sesuai dengan program kerja yang dibuat. Realisasi pekerjaan pegawai bersangkutan akan tergambar, sesuai dengan pencapaian kerja yang ia lakukan. “Kalau pegawai tersebut capaian kerjanya memenuhi target, maka baiklah nilai yang akan diperoleh pegawai bersangkutan,” simpulnya.