32 C
Padang
Kamis, Maret 28, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Tenaga Medis Puskesmas Ulakan Jalani Vaksinasi
T

Kategori -
- Advertisement -

Padang Pariaman, beritasumbar.com – Tenaga medis di Kecamatan Ulakan Tapakih, Kabupaten Padang Pariaman menjalani vaksinasi sebagai salah satu upaya untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Vaksinasi tahap pertama dilaksanakan selama dua hari, yaitu pada tanggal 3 dan 4 Februari 2021.

Kepala Puskesmas Ulakan drg. Wiwik Else Loraina mengatakan sebanyak 17 orang tenaga kesehatan Puskesmas Ulakan menerima vaksinasi Covid -19 untuk tahap pertama pada Rabu (3/2) yang bertempat di puskesmas setempat.

Selama pelaksanaan vaksinasi, petugas vaksinator Covid-19 didampingi oleh Tim P2P (Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman dan lintas sektor dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas Polsek Nan Sabaris.

Wiwik mengatakan penyuntikan tahap pertama sebanyak 17 orang nakes dapat dilakukan vaksinasi. Sementara terdapat 4 orang nakes tidak dapat divaksin, disebabkan kondisi kesehatan (comorbid).

Vaksinasi Covid-19 ini, hanya diberikan kepada peserta dengan usia 18 -59 tahun dengan dua tahap penyuntikan, dan penyuntikan tahap kedua akan dilakukan setelah 14-28 hari dari penyuntikan tahap pertama.

“Setelah divaksin, peserta diharapkan beristirahat. Bila ada gejala demam atau pusing, silahkan diminum obat yang telah diberikan. Jika gejala berlanjut, konsultasi dengan dokter Puskesmas,” katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, apabila ada gejala lain, pemerintah sudah menyediakan tiga rumah sakit rujukan yang ditunjuk untuk vaksinasi ini, yaitu RSUD Padang Pariaman di Parit Malintang, RS Sadikin dan RSUD Pariaman di Kota Pariaman.

Ambulans Puskesmas Ulakan siap untuk mengantar Rujukan ke Rumah Sakit, bila ada keluhan lebih lanjut.

Ia menambahkan, bagi yang sudah divaksin akan mendapatkan sertifikat dan kartu Vaksinasi Covid-19. Selain sudah memiliki kekebalan di dalam tubuh, juga untuk memudahkan apabila berpergian ke luar daerah dan luar negeri.

“Apabila melaksanakan ibadah haji dan umroh peserta tidak perlu lagi pemeriksaan Rapid atau SWAB tes, karena mereka sudah memiliki kartu vaksinasi dan sertifikat sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah divaksin Covid-19. (Bus)

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img