28.6 C
Padang
Kamis, April 18, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Bencana Asap dan Pilihan Solusinya
B

Kategori -
- Advertisement -

Oleh: Anna Melody (Blogger)

Berikut adalah rangkuman solusi bencana asap dari berbagai sumber yang perlu kita semua kawal pelaksanaannya hingga bencana asap 18 tahun ini bisa tuntas..

Fokus solusi adalah kabut asap tuntas dan tidak terjadi lagi di indonesia, bukan membuat solusi dengan emosional misalnya mencabut semua izin konsesi sawit = ribuan PHK terjadi secara instant = dampak sosial makin runyami = salah jokowi lagi = perusahaan itu akan pindah ke wilayah lain dan buat izin baru… hahaha.. what a joke…

So dinginkan pikiran dan fokus ke tujuan utama, kabut asap tuntas.

1. Canal Blocking

Entah kenapa selama 18 tahun kemarin tidak dibangun, sekarang Jokowi sudah memulainya dan akan selesai 3-4 tahun kedepan. Dengan canal blocking, lahan gambut akan terus basah sehingga sulit terpantik api.

2. Pencabutan Izin Gambut – Rehabilitasi Lahan Gambut

Selama 18 tahun ijin gambut diobral, kini Presiden Jokowi sudah menghentikan izin baru dan menhut sedang menreview izin yang lama. Tidak mungkin lahan yang sedang ada tumbuhannya kita cabut, harus menunggu panen, karena itu harus kita semua kawal, setelah panen, kembalikan konsesi tersebut ke negara untuk direhabilitasi.

Poin 1 dan 2 di atas sudah cukup untuk membuat lahan gambut tidak terbakar lagi, tinggal yang lahan biasa sekarang…

3. Cari solusi buka lahan untuk rakyat kecil

Meski kecil kecil, bila ditotal perkebunan rakyat menyumbang 30-40% dari total kebakaran hutan saat ini. Ini terjadi karena pembakaran hutan adalah budaya di tengah masyarakat, sudah turun temurun seperti itu dan memang itu cara yang paling ekonomis bagi rakyat kecil.

Harus dicarikan solusi untuk rakyat kecil yang ingin membuka lahan, mungkin bisa meniru cara di malaysia/negara tropis lainnya, sehingga UU 2009 bisa dicabut dan tidak ada pembakaran lagi. Langsung cabut UU tanpa solusi = rakyat kecil tercekik dengan biaya buka lahan yang mahal.

Bila memang harus menggunakan alat berat, maka berdayakan perusahaan perkebunan untuk subsidi silang alias membantu buka lahan rakyat dengan meminjamkan alat.

4. Pencegahan Pencegahan dan Pencegahan = Alat yang Memadai

Semua pihak harus fokus ke pencegahan, karena bila sudah terjadi dan meluas, maka hanya Tuhan yang bisa memadamkan.

Persis seperti standarisasi alat penanganan kebakaran di gedung-gedung, wajibkan perusahaan dan rakyat desa untuk membuat sumur bor setiap 5-10hektar lahan misalnya, plus alat-alat pemadam kebakaran lengkap dan alat identifikasi titik api baru.

Jadi saat ada titik baru, langsung tahu, dan alat serta air sudah siap. Pemerintah pusat sudah mengalokasikan anggaran untuk membeli 3 pesawat water bombing. Wajibkan perusahaan besar untuk sedia helikopter dan pesawat juga sesuai besaran lahan mereka.

Siskampling swadaya masyarakat dan patroli aparat keamanan harus rutin dilakukan saat memasuki musim kemarau untuk melindungi wilayah masing2 dari pembakar hutan.

5. Denda Sebesar-besarnya dan Penegakan Hukum

Pencabutan izin di lahan biasa tiada guna, perusahaan akan nongol lagi dengan nama perusahaan dan izin baru. Jadi langsung saja menggunakan sistem denda sebesar-besarnya yang angkanya membuat mereka kapok dan buru-buru memadamkan begitu ada titik api kecil di kebun mereka.

Teknologi satelit dll membantu mengetahui dimana ada titip api, berapa hektar dst yang memudahkan penghitungan denda.

Bagi yang terbukti membakar, hukuman masuk bui tetap diberlakukan.

6. Prosedur yang Jelas dalam Penanganan Asap

Misalnya, kita bisa mengatakan ke perusahaan, titik api muncul harus langsung direspon 1x24jam, bila sudah 3 hari masih tidak padam, maka pemerintah daerah turun tangan dengan peralatan yang ada, dan bila 7 hari tetap tidak padam, total 10 hari dengan yang pertama, maka pemerintah pusat masuk.

Tidak perlu lagi berdebat status bencana/gawat darurat dari kepala daerah, status otomatis meningkat sesuai sebaran api dan luas wilayah terbakar, jadi tidak ada saling sandera status.

Dan yang terpenting = semua biaya pemerintah daerah/pusat ditanggung perusahaan plus denda sebesar-besarnya poin 5 berlaku.

Kesimpulan

Solusi poin 1-2 sudah mulai dilakukan, canal blocking dan rehabilitasi membutuhkan dana yang besar luar biasa, bisa puluhan-ratusan trilyun, oleh karena itu sistem denda harus jadi senjata pemerintah untuk mengumpulkan dana rehabilitasi, selain itu sistem subsidi silang dengan perusahaan yang selama ini profit dari lahan gambut juga bisa dilakukan (csr).

Poin 3-6 masih belum jelas dan harus kita kawal terus implementasinya…

Sekali lagi, bukan suatu kebetulan Tuhan menempatkan seorang lulusan kehutanan menjadi presiden Indonesia..

Bencana asap tahun ini benar2 menyentak semua orang dan memberi hikmah luar biasa, bersama-sama kita berusaha, berharap dan percaya bahwa kebakaran hutan ini harus tuntas di pemerintahan presiden yang lulusan kehutanan..*

amin…

*malu Pak Jokowi, kalau sampai tidak tuntas di tangan presiden lulusan kehutanan, buktikan janji Bapak untuk menuntaskan ini semua dalam waktu 3-4tahun!

Jadikan ini menjadi kado buat rakyat, pencapaian dan peninggalan Bapak yang terbesar sebagai presiden.

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img