29.8 C
Padang
Jumat, Maret 29, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Tentang Pertunjukan Orgen Tunggal, Handrizal Fitri Himbau Warga Taati Peraturan
T

Kategori -
- Advertisement -

Pariaman, beritasumbar.com,-Meskipun sudah diatur melalui Perdako Pariaman No 10 thn 2013 tentang pertunjukan Orgen Tunggal hanya dibolehkan sampai jam 00.00 Wib namun penikmat hiburan dan penyedia masih saja ada yang membandel ketika tidak diawasi oleh penegak Perda SatPol PP(Satuan Polisi Pamong Praja) di Kota Pariaman. Berbagai cara sudah dilakukan oleh Satpol PP namun tetap kawalahan untuk menindaknya.
Menjelang lebaran para penguna orgen tunggal semakin marak apalagi menghadapi perayaan Hut 17 Agustus.  Banyaknya masyarakat yang menggunakan orgen tunggal untuk pesta pernikahan bahkan kegiatan kepemudaan dan  keramaian lainnya. Orgen tunggal di Kota Pariaman semakin diminati termasuk KIM (Kesenian Indang Minang) meskipun tidak menampilkan artis yang aduhai namun kim juga termasuk orgen tunggal .
Himbauan dan sosialisasi akan Perdako no 10 tahun 2013,bahwa pertunjukan orgen tunggal hanya bisa dilaksanakan sampai jam 12 malam (00.00 wib) tidak banyak di indahkan. Bahkan pihak berwajib akan hal ini juga sudah sering menjatuhkan sanksi kepada pengguna jasa dan pemilik orgen tunggal atas pelanggaran perdako ini.
Selasa 7/8 pagi sambil ngopi pagi diruang kerjanya, Kadis Pol PP dan Damkar Kota Pariaman Handrizal Fitri mengajak awak media berdiskusi bagaimana perdako no 10 thn 2013 ini betul betul bisa dilaksanakan di tengah masyarakat. Hadir pada acara ngopi pagi tersebut Kasi Penindakan Riri serta Agustri Kasi Operasional. Kadis Pol PP dan Damkar agar masyarakat bisa mematuhi aturan yang sudah ada.
Sehingga tidak ada penindakan dari pihak Pol PP terhadap yang kegiatan hiburan malam berupa orgen tunggal ini. Bagaimanapun kegiatan larut malam yang sudah melewati batas tersebut sangatlah tidak baik bagi kita semua. Dampak negatif akan lebih banyak dari positifnya Ujar Handrizal Fitri. Dan kita juga tidak ingin terjadi gesekan dengan penegak perda karena setiap acara selalu di hentikan petugas,imbuh Kadis yang yang sangat dekat dengan awak media ini.
Kepada awak media Handrizal Fitri berpesan untuk bisa disampaikan melalui pemberitaan di masing masing media akan pentingnya mematuhi Perdako no 10 thn 2013 tersebut. Juga demi terjaganya saling kepedulian sesama warga,petugas penegak perda dan pelaksana hiburan orgen tunggal. Untuk itu kami juga akan mengajak para tokoh masyarakat,pemuda,dubalang,kapalo mudo,Niniak Mamak, tokoh agama dan kepala desa untuk membuat sebuah MoU atau kesepakatan bersama dalam menetapkan jam mainnya hiburan orgen tunggal di Kota Pariaman ini,tutup Kadis Pol PP Dan Damkar Handrizal Fitri.(syamsul).

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img