31 C
Padang
Jumat, April 19, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Proses Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat 2 Di KPU Limapuluh Kota
P

- Advertisement -

Limapuluh Kota,BeritaSumbar.com,-Berbagai kegiatan dalam proses pelaksanaan pemilu serentak 2019 telah dilalui KPU Limapuluh Kota yang saat ini digawangi oleh Drs.Masnijon, sebagai Ketua KPU (Divisi Keuangan, Umum, Logistik, dan Rumah Tangga), Eka Ledyana, S.IP. Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi,  Amfreizer, S.Ag.Divisi Hukum dan Pengawasan. Rina Fitri S.Pt. Divisi Penyelenggaraan dan Arwantri S.Ag Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM, dan Partisipasi Masyarakat,

5-6-18 Penyampaian Sosialisasi Tahapan Pencalonan Oleh Ketua KPU Ismet Aljannata

Pelaksanaan pemilihan umum serentak 2019 sudah menjalani beberapa tahap. Untuk wilayah Limapuluh Kota KPU daerah ini dari 1 Juli 2018 lalu sudah melaksanakan tahapan sesuai aturan yang berlaku dari pusat. Terutama penyusunan calon anggota legislatif daerah ini.
Dari tanggal 1 sampai 3 Juli 2018 KPU Limapuluh Kota mengumumkan jadwal dan persyaratan pengajuan calon Anggota Legislatif untuk daerah ini melalui media cetak,elektronik dan online. Pada tanggal 5 Juli KPU melakukan sosialisasi tentang syarat dan ketentuan pengajuan bakal calon anggota legislatif Limapuluh Kota disalah satu aula di Kota Payakumbuh.
Sistem Informasi Pencalonan (SILON) yang diterapkan di pemilu 2019 mendatang juga di sosialisasikan kepada partai politik. Yang mana KPU meminta partai Politik menunjuk salah seorang kader mereka untuk menjadi tim SILON ini. Yang nantinya bertugas mengimput data Bacaleg ke Aplikasi yang disediakan KPU. Bimbingan teknis terhadap tenaga SILON partai diadakan di Aula KPU Limapuluh Kota Pada tanggal 11 Juni 2018. Pendaftaran Bakal calon Anggota DPRD Limapuluh Kota dari partai peserta pemilu di adakan dari tanggal 04 sampai 17 Juli 2018.
Selama masa pendaftaran dibuka KPU, dari 16 Partai Politik Nasional, hanya 15 yang mendaftarkan nama nama bakal calon mereka. Sementara PKPI tidak ada mendaftarkan bacaleg. Ada 482 nama calon didaftarkan 15 partai politik. KPU Limapuluh Kota membagi 3 fase waktu pendaftaran dengan satu fase 8 jam untuk 5 partai selama jadwal pendaftaran tersebut.
Nama nama bakal calon anggota DPRD yang sudah diajukan partai peserta pemilu ke KPU LImapuluh Kota diverifikasi oleh KPU Limapuluhkota. Pemeriksaan kelengkapan atau verifikasi terlebut dilaksanakan dari tanggal 5 sampai 18 Juli 2018. Hal ini sesuai denganPasal
 
18 (1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP
“Kabupaten/Kota melakukan verifikasi kelengkapan dan  keabsahan dokumen persyaratan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) selama 14 hari pada masa verifikasi persyaratan bakal calon”. Dari hasil verifikasi tersebut 87 Bacaleg dinyatakan memenuhi syarat dan 395 belum memenuhi syarat. Persyaratan yang paling banyak kurang sehingga masuk kategori BMS yaitu surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat keterangan pengadilan.

Setelah diverifikasi KPU menyampaikan hasilnya kepada masing masing partai politik. Ada 3 hari waktu dimiliki KPU dalam hal penyampaian laporan verifikasi ini kepada Partai Politik tentang kelengkapan bacaleg mereka. Dan jika didapat dalam laporan ada kekurangan syarat dan kelengkapan atau kesalahan sehingga ada penggantian bacaleg, KPU menyediakan waktu perbaikan dari tanggal 22 Juli sampai 31 Juli 2018.
Selama tahap perbaikan yang disediakan KPU,banyak dilakukan perubahan data dan nama bacalon. Pergantian nama bacalon hanya bagi yang belum memenuhi syarat sesuai ketentuan KPU. Pergantian nama bacaleg Zul Apris dari partai Gerindra Dapil Lima Puluh Kota 3 yang terindikasi melakukan tindak korupsi, diminta mundur kepada partai yang bersangkutan, dan diganti dengan caleg yang baru , sambil menunggu keputusan makamah agung terkait adanya upaya hukum yang dilakukan caleg yang terindikasi korupsi di pusat. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.
Dari tanggal 1 Agustus sampai 7 Agustus 2018, KPU kembali melakukan verifikasi atas daftar calon dan syarat calon anggota DPRD Limapuluh Kota tersebut.
Dari hasil verifikasi yang dilakukan KPU, ada beberapa caleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat(TMS). PPP gagal 1 dapil, PSI 4 dapil, Garuda dan PKPI tidak ada calon. Serta Yakubis sempat menjadi perdebatan panjang dalam menentukan pasal, karena maju di partai yang berbeda dengan pemilu sebelumnya.Yang mana Yakubis anggota dewan aktif di partai yang mengusung dia di Pileg 2014. Pasal yang menjadi landasan mempertimbangkan dan memutuskan status Yakubis yaitu :
– Pasal 7 ayat 1 (s) mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir.
– Pasal 7 ayat (6) Dalam hal terdapat kondisi: a. Partai Politik yang mengusulkan calon pada Pemilu Terakhir tidak lagi menjadi Peserta Pemilu atau kepengurusan Partai Politik tersebut sudah tidak ada lagi; b. bakal calon yang bersangkutan tidak diberhentikan atau tidak ditarik sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota oleh Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir; atau c. tidak lagi terdapat calon pengganti anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang terdaftar dalam DCT Anggota DPR, DCT Anggota DPRD Provinsi, dan DCT Anggota DPRD Kabupaten/Kota dari Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir, calon anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir, tidak diwajibkan mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota.
Setelah selesai verifikasi perbaikan , Dari tanggal 8 sampai 12 Agustus 2018 KPU Limapuluh Kota menyusun Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD LImapuluh Kota. Pada saat penyusunan DCS ini terjadi perdebatan yang cukup alot karena menentukan MS atau TMS terhadap dokumen caleg.Serta ada beberapa dokumen persyaratan caleg yang tidak masuk sehingga membuat partai kehilangan satu hingga beberapa dapil.Penetapan DCS dilaksanakan tanggal 11 Agustus 2018 dengan jumlah caleg yg MS sebanyak 448 orang.
Dan DCS ini diumumkan dari tanggal 12 sampai 14 Agustus 2018 melalui media cetak,elektronik dan online yang beredar di Limapuluh Kota. Persentase perempuan secara keseluruhan sejumlah 39,12% (175 orang dari total 448 caleg yang MS di DCS).
Dan seiring dengan diumumkannya DCS tersebut, dari tanggal 12 sampai 21 Agustus 2018 KPU juga mengumumkan permintaan klarifikasi Partai Politik dan tanggapan warga atas Daftar Calon Sementara ini. KPU menerima laporan tanggapan warga dan klarifikasi dari tanggal 22 sampai 28 Agustus 2018. Selama rentang waku 22-28 Agustus tersebut, KPU melakukan verifikasi terhadap laporan atau tanggapan warga atas DCS. Pada tahapan ini hanya ada 2 tanggapan masyarakat yang disampaikan melalui Bawaslu, yakni terhadap partai Demokrat dan partai PDI-P yang menyatakan ada beberapa caleg dari partai ini harus mundur dari jabatannya. Salah seorang pengurus sempat tamburansang di kantor KPU, padahal jawaban dari surat KPU tersebut dijawab secara tertulis bukan disampaikan secara lisan.
Dari tanggal 29 sampai 31 Agustus 2018 KPU menerima permintaan klarifikasi kepada Partai Politik atas tanggapan masyarakat atas DCS yang sudah diumumkan. Dalam tenggat waktu ini Partai Demokrat menyampaikan klarifikasi terkait bakal calon yang dicalonkan berbeda dari Partai Politik Pemilu sebelumnya atas nama Ir. Yakubis (Nomor urut 8 Dapil Lima Puluh Kota 3) yang menyatakan memang benar yang bersangkutan dicalonkan dari Partai Politik yang berbeda.
Pasca penetapan Daftar Calon Sementara, 3 partai Politik mengajukan gugatan ke Bawaslu daerah ini. 3 Partai tersebut yaitu PPP,PSI dan Demokrat.

  1. Gugatan PPP

PPP menggugat sehubungan ketua Partai Politik yang bersangkutan tidak masuk dalam DCS dan terdapat Dapil yang dicoret yaitu Dapil Lima Puluh Kota 4

  1. Gugatan PSI

PSI menggugat sehubungan terdapat beberapa caleg yg dicoret dalam DCS dan diantaranya berakibat dicoretnya Dapil yang bersangkutan

  1. Gugatan Demokrat

Demokrat menggugat sehubungan terdapat beberapa caleg yang gelar kesarjanaannya tidak tercantum dalam DCS
Dari gugatan tersebut dilakukan mediasi oleh Bawaslu pada tanggal 23 Agustus 2018. Dalam mediasi terdapat kesepakatan antara pemohon dan termohon, bahwa permintaan dalam gugatan tersebut dapat diakomodir sepanjang pemohon memenuhi yang disyaratkan.
Selanjutnya KPU menetapkan kembali DCS pada tanggal 29 Agustus 2018 dimana DCS yang semula 448 caleg menjadi 469 caleg.
Dan tanggal 1 September 2018 diberitahukan pengganti DCS jika diganti untuk dimasukan nama dan kelengkapan pengganti dalam kurun waktu 4 sampai 10 September 2018.
Dari tanggal 11 sampai 13 September KPU melakukan verifikasi persyaratan DCS pengganti yang diserahkan partai politik untuk ditetapkan sebagai DCT. Dan tidak terdapat penggantian bakal calon anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota yang diajukan partai politik ke KPU Limapuluh Kota.
Dari tanggal 14 sampai 19 September 2018,KPU limapuluh Kota lakukan penyusunan DCT Anggota DPRD Limapuluh Kota. Karena tidak ada usulan penggantian nama di Daftar Calon Sementara, Pada tanggal 20 September 2018 KPU LImapuluh kota menetapkan DCS menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) dengan mengundang partai politik dan stakeholder terkait lainnya. Ditetapkan sebanyak 14 Partai Politik yang mengajukan bakal calon, minus Partai PKPI dan Partai Garuda. Jumlah caleg di DCT sebanyak 469 orang.

DCT yang sudah ditetapkan ini diumumkan melalui media masa cetak, elektronik dan online yang ada di daerah ini oleh KPU Limapuluh Kota. Persentase keterwakilan perempuan di DCT sebanyak 38,8%  atau sejumlah 182 orang. Ada tiga hari masa pengumuman melalui media masa ini, yaitu dari tanggal 21 sampai 23 September 2018.(*)
 

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img