29 C
Padang
Jumat, Maret 29, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Miris, Polisi Ringkus Anggota DPRD Pasaman Pemakai Sabu
M

Kategori -
- Advertisement -

Lubuk Sikaping – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pasaman, Sumatera Barat, mengamankan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Pasaman, AKBP Agoeng S Widayat, di Lubuk Sikaping, Selasa, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku narkotika jenis sabu-sabu tersebut, berawal dari informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, dan ternyata informasi tersebut benar, dimana dalam penggerebekan rumah orang tua oknum anggota dewan daerah ini, di Nagarai Pauh, Kecamatan Lubuk Sikaping, didapati tiga tersangka, dengan barang bukti.

“Dari pengerebekan yang dilakukan di rumah orang tua oknum anggota DPRD Pasaman, dengan inisial SY, juga ada dua orang lainnya dengan inisial EO dan JR, serta barang bukti berupa alat hisap sabu-sabu atau pirek, korek api, tisu, serta pembersih telinga, yang dijadikan barang bukti,” kata Agoeng.

Ia menambahkan, dalam penangkapan tersebut, untuk barang bukti sabu-sabu memang tidak ditemukan, namun dari pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, didapati urine tiga tersangka tersebut positif memakai narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

Penangkapan terhadap anggota dewan, dari partai Demokrat tersebut, terjadi pukul 09.00 WIB, dimana tersangka dan juga dua orang temannya sedang berada di dalam kamar, dan sedang duduk usai menghisap barang harap tersebut.

“Saat petugas datang, mereka berada di dalam kamar sedang duduk-duduk usai menghisap sabu-sabu, sebab itu, barang bukti sabu tidak ditemukan, namun urine mereka positif,” jelasnya.

Atas tindakan ketiga tersangka, mereka dijerat pasal 112 dan 127 Undang-Undang Nomor 08, terkait Penyalahgunaan Narkotika dan Zat Adiktif, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sehubungan dengan itu, beberapa jam usai penangkapan anggota dewan tersebut, pihak kepolisian setempat juga mengamankan seorang tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka yang diamankan sekitar pukul 13.00 WIB di wisma Pasaman Saiyo, dengan inisial WW warga Kota Padang, dalam tes urine juga terbukti positif pengguna narkotika, namun barang bukti yang ditemukan pihak berwajib belum dapat dipastikan pihak terkait apakah benar sabu-sabu atau tidak.

“Untuk tersangka WW urinenya positif, namun barang bukti dua paket besar atau satu ons benda yang diduga sabu-sabu belum dapat dibuktikan, sebab juga agak mirip dengan garam, sebab itu masih perlu didalami dengan uji laboratorium,” kata Agoeng.

Agoeng menambahkan, untuk kedua kasus ini masih terus didalami apakah ada saling keterkaitan atau tidak, yang jelas penyelidikan masih terus dilakukan dan didalami, untuk mengungkap tuntas kasus tersebut.

“Siapapun yang terlibat narkotika akan kami tindak, tidak peduli anggota dewan yang terhormat, anggota di kesatuan kami pun akan ditindak dengan tegas jika terbukti menggunakan narkotika,” jelasnya. (Ant/Oleh Eko Fajri)

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img