26 C
Padang
Jumat, Maret 29, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Dua Orang Warga Sasak Aniaya Polisi Ditangkap
D

Kategori -
- Advertisement -

Simpang Ampek – Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap dua orang warga Sasak karena diduga melakukan penganiyaan terhadap Bripka Refinal Joni dan kawan-kawan saat melaksanakan tugas di daerah itu.

“Saat ini keduanya sudah kita amankan di Polres Pasaman Barat untuk pemeriksaan lebih jauh,” kata Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Toto Fajar Prastyo melalui Kepala Satuan Reskrim, AKP Arie Sulistyo Nugroho di Simpang Ampek, Rabu.

Ia mengatakan kedua pelaku itu adalah “DP” panggilan AD (33) dan “ARF” panggilan “IPN” (41). Keduanya warga Jorong Pondok Kecamatan Sasak Ranah Pasisie.

“Kedua pelaku kita amankan pada Selasa (5/5) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Saat ini sedang diperiksa penyidik,”katanya.

Ia menyebutkan penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari adanya laporan dari Bripka Relfinal Joni dan kawan-kawan No.Pol.: LP/185/V/2015/SPKT RES PASBAR tentang perkara dugaan tindak pidana menghalang-halangi proses penyidikan yang dilakukan.

Penangkapan terhadap keduanya berdasarkan surat penangkapan No.Pol: SP-KAP/ 51/V/2015/Reskrim, tanggal 5 Mei 2015, atas nama tersangka, “ARF” panggilan “IPN”. Selanjutnya, surat penangkapan No.Pol: SP-KAP/ 53 /IV/2015/Reskrim, tanggal 5 Mei 2015 atas nama tersangka “DP” panggilan “AD” Kepala Satuan Reskrim, AKP Arie Sulistyo Nugroho menjelaskan laporan tersebut berawal saat anggota Polsek Pasaman, Relfinal Joni dan kawan-kawan melakukan penangkapan terhadap tersangka penganiayaan di Jorong Pondok Sasak.

Kemudian pelaku “DP” dan kawan-kawan meneriakkan ada penculikan orang sehingga secara spantan masyarakat keluar lalu mengejar mobil yang digunakan oleh anggota Polsek tersebut.

Setelah itu, pelaku “DP” dan kawan-kawan melakukan pemukulan terhadap korban, Relfinal Joni serta melakukan pengrusakan terhadap mobil yang digunakan oleh korban.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka di kepala. Kaca mobil yang digunakan pecah, dinding penyot serta spion copot,”Jelasnya.

Akibat perbuatan kedua pelaku, korban mengalami kerugian sekitar enam juta. Mereka diancam pasal 214 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 170 ayat 1 KUHP. (Antara)

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img