26 C
Padang
Kamis, April 18, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

DPO 2,5 Tahun Pelaku Penganiayaan Yang Menyebabkan Kematian Menyerahkan Diri
D

Kategori -
- Advertisement -

Kampar,BeritaSumbar.com,-Pelaku kasus penganiayaan yang berujung korban meninggal dunia pada 7/10-2015 di Desa pulau Tinggi Kampar  akhirnya di amankan unit reskrim Polres Kampar pada Minggu 14/1.Pelaku di jemput Unit Satreskrim Polsek Kampar di rumah Orang tuanya di kabupaten Bengkalis.
Tersangka kasus penganiayaan yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah PA alias AM (20), warga Dusun II Desa Pulau Tinggi Kec. Kampar Kab. Kampar.
Peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya korban ini terjadi pada Rabu (7/10/2015) sekira pukul 15.00 Wib, saat itu Rizki Irwan (korban) melintas di jalan desa Pulau Tinggi menggunakan sepeda motor sambil membawa bongkahan karet, tiba-tiba korban dicegat oleh AM (pelaku) sambil mengatakan “Berhenti Kau”, dimana saat itu pelaku juga mengendarai sepeda motor bersama temannya.
Kemudian korban berhenti dan turun dari sepeda motornya, lalu secara tiba-tiba pelaku memukul korban menggunakan kepalan tangan yang berisikan batu mangga kearah bagian belakang kepalanya hingga terjatuh ketanah, pelaku terus memukuli korban yang sudah terjatuh secara bertubi-tubi hingga mengeluarkan darah.
Korban yang mengalami pendarahan ini sempat melapor di Polsek Kampar dan setelah diterima laporannya lalu diantar ke RS oleh personil untuk berobat, namun 4 hari setelah dirawat korban meninggal dunia.
Berdasarkan keterangan korban saat melapor dan hasil pemeriksaan saksi-saksi diketahui bahwa kejadian ini dilatarbelakangi masalah asmara dimana keduanya berseteru memperebutkan seorang wanita.
Atas laporan ini anggota unit Reskrim Polsek langsung melakukan penyelidikan dan mencari pelaku, namun saat itu pelaku telah melarikan diri dari kampungnya.
Pada hari Sabtu (13/1) Kanit Reskrim Ipda Supriadi beserta anggota berangkat ke Kab. Bengkalis bersama orang tua tersangka yang sebelumnya sudah berjanji akan menyerahkan anaknya (tersangka), kemudian setelah bertemu dengan tersangka langsung dibawa ke Polsek Kampar yang didampingi oleh orang tuanya.
Sesampai di Polsek Kampar pada hari Minggu (14/1) PA alias AM ini langsung diamankan di Polsek Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kapolsek Kampar AKP Ridwanto didampingi Kanit Reskrim Ipda Supriadi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan DPO kasus penganiayaan ini, tersangka sekarang telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.(em)

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img