29.8 C
Padang
Jumat, Maret 29, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Dihalangi Bertemu Kliennya, LBH Padang Meminta Kepala KPLP Lapas Klas IIA Padang Dicopot”
D

Kategori -
- Advertisement -

Padang,BeritaSumbar.com,-Siaran Pers LBH Padang Nomor : 06/S-Pers/LBH-PDG/III/2019,-LBH Padang amat menyayangkan sikap Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Klas IIA Padang yang tidak memperbolehkan Advokat LBH Padang untuk bertemu dengan kliennya Doni Putra yang merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Padang. Senin (11/03/2019), sekira Pukul 14.00 WIB, Tim Pengacara Publik LBH Padang yang terdiri dari Aulia Rizal, Ozi Gumetra dan Rahmad Fiqrizain mendatangi Lapas Klas IIA Padang bermaksud untuk menemui Doni Putra (34), korban penyiksaan atau pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh sekira 15 (lima belas) orang petugas Lapas Klas IIA Padang. Hingga diketahui Doni, menderita robek di bagian punggung, lebam sekujur tubuh, dan muntah darah.

Setiba di dalam Lapas, Tim dimaksud berkoordinasi dengan salah seorang petugas yang menyatakan bahwa Doni Putra, sebagai warga binaan yang ditempatkan dalam sel (khusus), hanya dapat ditemui pada Pukul 09.00 – 11.00 WIB. Dan menyampaikan, apabila masih ingin bertemu dengan Doni, untuk dapat berkoordinasi dengan Komandannya. Setelah Tim berkoordinasi dengan Komandan yang diketahui bernama Wendy tersebut, kemudian Tim diantarkan menuju ruangan KPLP dan bertemu dengan salah seorang yang mengaku sebagai staf KPLP bernama Rhandy.

Salah seorang Pengacara Publik LBH Padang, Aulia Rizal, kemudian menyampaikan maksud kedatangannya untuk dapat bertemu dan berkomunikasi dengan Doni Putra yang merupakan kliennya. Dan saat itu, Aulia juga menyebutkan bahwa mereka dari LBH Padang dan tengah menjalankan tugas atau kuasanya sebagai pengacara. Lalu, Rhandy menyampaikan bahwa Doni sebagai napi yang ditempatkan di sel tidak dapat ditemui karena baru dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) sehingga tak dibolehkan untuk dibezuk siapapun.

Rhandy juga mengatakan bahwa, untuk dapat menemui Doni harus mendapat persetujuan Kepala Lapas (Kalapas). Berselang beberapa saat, Rhandy menelpon Kepala KPLP yang diketahui bernama Bagus Dwi Siswandono. Pasca telpon berakhir, Aulia kembali menanyakan bagaimana sikap atau keputusan Kepala KPLP. Rhandy lalu menyebutkan bahwa Kepala KPLP tidak bisa mengizinkan Tim untuk bertemu dengan Doni Putra yang merupakan Klien LBH Padang. Karena masih belum yakin, Aulia kembali mengkonfirmasi sikap dari Kepala KPLP kepada Rhandy, perihal benar atau tidaknya pernyataan tersebut. Dan Rhandy menegaskan kembali bahwa benar Tim Pengacara tidak diizinkan untuk menemui Kliennya oleh Kepala KPLP.

Karenanya, LBH Padang amat menyesalkan sikap Kepala KPLP dimaksud selaku bagian dari pimpinan Lapas Klas IIA Padang. Tindakan tersebut merupakan bentuk kedangkalan pengetahuan atau pemahaman hukum seorang pejabat publik yang justru berada dalam lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. LBH Padang dalam menjalankan tugas nya bukan saja dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, namun juga oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Sebab LBH Padang merupakan organisasi bantuan hukum yang justru diakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM dalam menjalankan fungsi layanan bantuan hukum.

Melarang LBH Padang dalam menjalankan kuasa, bertemu, dan melakukan tindakan hukum lainnya untuk kepentingan klien merupakan perilaku yang nyata-nyata telah melecehkan Pasal 4 ayat (3) UU Bantuan Hukum. Serta merupakan bentuk penghinaan terhadap tujuan penyelenggaraan bantuan hukum sebagaimana digariskan Pasal 3 UU Bantuan Hukum dalam rangka menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapat akses keadilan serta mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.

Bahwa Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Advokat juga telah menjamin Advokat untuk  memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan Kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebab tindakan LBH Padang dalam menemui Doni Putra merupakan tindakan hukum lain dalam memperoleh informasi dari Kliennya dalam kerangka membela kepentingan hukumnya.

Penting diketahui pula, bahwa Tim LBH Padang merupakan Advokat yang ditegaskan oleh Pasal 5 ayat (1) UU Advokat sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Pasal 8 Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) juga menukilkan bahwa Profesi Advokat adalah profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile). Sehingga sikap Kepala KPLP tak hanya melecehkan hukum, namun juga menghalangi LBH Padang dalam menjalankan tugas dan kuasanya memberikan layanan bantuan hukum telah serta merendahkan profesi Advokat sebagai penegak hukum.

Oleh karenanya, LBH Padang meminta dan mendesak:

1. Menteri Hukum dan HAM RI c.q. Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat untuk memberikan sanksi tegas serta mencopot jabatan Bagus Dwi Siswandono sebagai Kepala KPLP Lapas Klas IIA Padang;

2. Kepala Kanwil Hukum dan HAM Sumatera Barat agar menyerukan kepada seluruh jajaran Pimpinan Lapas se-Sumatera Barat agar kooperatif dan memberi pelayanan yang semestinya terhadap Advokat dan Organisasi Bantuan Hukum yang tengah menjalankan peran dan fungsinya;

3. Jajaran Pimpinan Lapas Klas IIA Padang agar kooperatif, menghormati, dan tidak menghambat kinerja Advokat dan Organisasi Bantuan Hukum dalam menjalankan tugas dan kuasanya, terutama dalam bertemu dan berkomunikasi dengan klien yang berada dalam perlindungan hukumnya;

4. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat untuk memberi perhatian, mengusut dan menindak sikap pelayanan yang tidak semestinya oleh pejabat lapas dimaksud;

5. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) c.q. DPC Peradi Padang untuk turut berperan menjaga marwah Profesi Advokat yang dicederai oleh kedangkalan pemahaman hukum oknum pejabat terkait terhadap peran dan fungsi Advokat;

Hormat Kami
LBH Padang

Wendra Rona Putra, S.H
Direktur

Narahubung:
Aulia Rizal, S.H. [Kepala Bidang Advokasi Kebijakan Publik LBH Padang]: 085263531442

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img