7 VISI POLITIK 7 TARGET LEGISLASI

BeritaSumbar.com,-Hidup adalah perjuangan, demikian moto hidupnya.  Dengan moto itu, dia lantas ambil bagian dalam perhelatan politik 2019.  Vino adalah Calon Legislatif DPRD Sumatera Baratdari Dapil Kota Solok, Kabupaten Solok dan Kabupaten Solok Selatan dari Partai HANURA dengan Nomor urut 7. Pilihan tersebut tak mungkin lagi dia hindarkan. Menurutnya, perjuangan bersama organisasi-organisasi terdahulu penting diteruskan, tapi dengan menjadi anggota DPRD Sumatera Barat tentu akan mempercepat tujuan-tujuan itu.  Apa lagi daerah pemilihannya merupakan wilayah yang kaya sumber daya alam, nadi kesejahteraan masyarakat.
Kekayaan alam ini belum mampu berkontribusi banyak untuk kesejahteraan masyarakat. Kedepan, masyarakat adalah pelaku dan pengelola langsung, paparnya.  Oleh karenanya diperlukan peraturan dan kebijakan daerah yang memberikan ruang bagi masyarakat mengelola kekayaan alamnya.
“Berpolitik dengan ide dan gagasan”, demikian tekad Vino. Gagasan itulah yang kemudian dia rumuskan dalam 7 VISI POLITIK, yakni : 1) Perlindungan dan Pemberdayaan petani, 2) Pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, 3) Pengembangan perhutanan sosial, 4) Perlindungan dan jaminan hak disabilitas, 5) Bantuan hukum untuk masyarakat miskin, 6) Pariwisata berbasis ekologis dan budaya, dan 7) Peningkatan kesejahteraan masyarakat berbasis ekonomi kreatif.
Untuk menjalankan 7 VISI POLITIK itu, Vino berjuang untuk 7 TARGET LEGISLASI, yaitu :

  1. Perda Provinsi Sumatera Barat tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat.
  2. Perda Provinsi Sumatera Barat tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
  3. Kebijakan daerah untuk penyelesaian konflik hak ulayat di Sumatera Barat.
  4. Kebijakan daerah dan alokasi anggaran daerah untuk memperkuat tumbuhnya basis ekonomi masyarakat di RT, RW, Kelurahan serta di tingkat kaum, suku dan nagari berbasis ekonomi kreatif.
  5. Kebijakan daerah dan alokasi anggaran daerah untuk 1) bantuan hukum bagi masyarakat miskin, 2) memperkuat lembaga penyelesaian sengketa di nagari, 3) dan pelatihan-pelatihan hukum bagi pemangku adat, pemerintah nagari, mediator dan paralegal, serta disabilitas.
  6. Kebijakan daerah untuk mendukung keadilan pengelolaan sumber daya alam dalam mengurangi ketimpangan pengelolaan sumber daya alam antara masyarakat dengan pemerintah dan swasta melalui pengembangan perhutanan sosial (hutan nagari & hutan adat).
  7. Kebijakan daerah untuk mendukung pembangunan infrastruktur pertanian, penguatan kelembagaan dan kapasitas kelompok-kelompok petani serta tersedianya alokasi anggaran daerah untuk asuransi petani sebagai mandat dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

 
Mohon doa dan dukungannya