31 C
Padang
Jumat, Maret 29, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

4 Ranperda Inisiatif Diusulkan Banperda DPRD Limapuluh Kota
4

- Advertisement -

Limapuluh Kota,BeritaSumbar.com,- Salah satu tugas pokok dan fungsi DPRD adalah “penyusunan peraturan daerah”. Sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD serta Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015, DPRD memiliki kewenangan dalam pembentukan peraturan daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah.

“Terkait dalam Penyusunan Perda Inisiatif oleh DPRD Limapuluh Kota yang merupakan hak legislasi DPRD, berdasarkan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015, pada tahun 2017 ini telah dicoba merancang dan menyamakan persepsi terhadap empat Ranperda Inisiatif DPRD, yakni : (Ranperda Penyelengaraan Arsip, Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Publik , Ranperda Penataan dan Pengelolaan Pariwisata dan Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif pimpinan anggota DPRD. Secara politik dari empat Ranperda inisiatif DPRD Limapuluh Kota tersebut yang baru disetujui untuk dijadikan Peraturan Daerah baru satu yakni Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif pimpinan anggota DPRD “ ujar Bahrul Edial dalam sambutannya pada diskusi publik untuk memberikan masukan dan saran terhadap tiga buah Ranperda Inisiatif dengan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Barat dihadiri oleh OPD terkait, dan Wali Nagari bertempat di AULA DPRD Limapuluh Kota selama dua hari Kamis-Jumat (19-20 Oktober 2017)

Ditambahkannya “ Kita sangat membutuhkan berbagai peraturan menyangkut berbagai harapan masyarakat yang dapat meningkatkan pelayanan publik, penyelenggaran arsip daerah dan penataan pengelolaan pariwisata yang dapat memberikan dampak perbaikan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat disesuaikan dengan perbedaan kultur adat dan budaya, agama serta geografis yang kita punyai, untuk hal tersebut supaya mempunyai kualitas yang baik ,maka tiga Ranperda yaitu Ranperda Penyelengaraan Arsip, Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Ranperda Penataan Pengelolaan Pariwisata dilakukan dengan bekerjasama dalam pembuatan naskah akademiknya bersama Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Barat “ tukuk Bahrul Edial anggota Badan Pembuatan Perda yang juga dihadiri oleh anggota Bapemperda : Akrimal Adham, Ridhawati, M.Ridha Ilahai, Hemmy Setiawan, Aida dan Virma Dona serta Saiful Kabag TU, Humas dan Protokol yang di dampingi oleh Yandri Kasubag Hukum Sekretariat DPRD Limapuluh Kota.

Hari Kamis (19/10) dilakukan diskusi publik terhadap dua Ranperda Penyelengaraan Arsip, Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Publik. “ Dengan tersusunnya Perda pelayanan publik, kita mengharap para pihak pelaksana dan penyelenggara yang memberikan pelayanan publik akan dapat memahaminya sehingga memberikan inovasi-inovasi baru yang memberikan kemudahan bagi masyarakat, begitu juga terkait dengan masalah penyelenggaraan kearsipan daerah yang mana arsip merupakan memori kolektif dan dalam konteks nasional menjadi pusat ingatan bangsa. Karena itu arsip mampu menjadi kekuatan sentrifugal dalam konteks budaya kehidupan masyarakat yang menjadi bagian dari warisan budaya daerah dan bangsa “ tukuk Bahrul Edial dari Pantai Amanat Nasional.

Kemudian pada hari kedua, Jumat (20/10) dilanjutkan diskusi publik membahas tentang naskah akademik Ranperda Penataan dan Pengelolaan Pariwisata dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Bapemperda DPRD Limapuluh Kota Hardedi, S.Sos.

“ Limapuluh Kota sangat kaya akan potensi pariwisata baik alam, religi, sejarah maupun buatan manusia apabila itu dikembangkan dengan baik dengan aturan yang baik pula akan dapat meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, namun berbagai masalah dan kendala perlu dicarikan solusinya secara bersama terutama masalah insfrastruktur jalan menuju obyek wisata dan sarana prasarana penunjang lainnya , sehingga wisatawan asing maupun lokal mempunyai ketertarikan untuk berkunjung ke Limapuluh Kota sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan kesejahteraan yang akan berdampak terhadap peningkatan pendapatan asli daerah “ ujar Hardedi dari Partai Bulan Bintang.

Lebih lanjut Hardedi menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas terselenggaranya kerjasama dalam rangka pembentukan dan harmonisasi tiga buah Ranperda serta penelitian dan pengembangan kedepan demi demi terwujudnya otonomi dan pembangunan di daerah khususnya di Limapuluh Kota yang maju dan mantap.

Kepala Kantor Wilayah Sumatera Barat yang diwakili oleh Kepala Bidang Hukum Febriandi ,SH.MH. Dalam sambutanya memaparkan tugas dan fungsi serta peran Kemenkumham sebagai instansi vertikal di daerah dalam mendukung pembangunan di daerah, beliau juga menyampaiakan terima kasih telah memberikan kepercayaan kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat dalam pembentukan tiga buah Perda yakni : Penyelengaraan Arsip, Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Ranperda Penataan dan Pengelolaan Pariwisata. Hadir dari Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Barat Febriandi Kepala Bidang Hukum, Yeni Nel Ikhwan (Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah ) dan 5 orang staf (rel).

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img